HUKUM LEMAH TANAH NEGARAKU SUBUR AKAN KORUPTOR

    Korupsi menjadi suatu permasalahan di Indonesia sejak lama, bahkan yang melakukan korupsi sudah tidak mengenal kasta atau kelas lagi, mulai dari para pejabat negara sampai aparat kepala desa. Perilaku korupsi sudah menjadi suatu budaya di Indonesia karena telah dilakukan secara sadar maupun tidak sadar selammenjalani kehidupan sehari-hari. Suatu perilaku yang bersifat seperti biasa saja, namun merupakan praktik korupsi, orangtua calon mahasiswa memberikan sejumlah uang kepada panitia penerimaan mahasiswa baru agar anaknya dapat diterima di perguruam tinggi negeri yang diinginkan. Mohammad Hatta pernah mengatakan bahwa korupsi adalah masalah budaya. Pernyataan dari bung Hatta ini dapat disimpulkan bahwa korupsi di Indonesia tidak mungkin bisa diberantas kalau masyarakatnya sendiri tidak bertekad untuk memberantasnya. Sangat miris melihat kekayaan alam Indonesia yang begitu melimpah bahkan membuat iri negara lain, bisa dikatakan negeri ini sebagai "serpihan surga”. Pertanyaannya yang akan selalu menghantui dipikiran orang yang peduli akan nasib negeri ini, kenapa kemiskinan semakin banyak, bukannya semakin berkurang? Manusia begitu konsumtif, pemimpin yang ingkar janji, melupakan janji manisnya membuat mereka rakus, tamak dan tak sadar diri. Berlomba-lomba memupuk kekayaan menjadi dambaan entah dari mana diperolehnya. Harta yang bukan haknya dan hanya menjadikan kepentingan pribadi dan kelompok diatas segalanya. Marilah lihat seberapa subur tanah negara Indonesia oleh koruptor.

    Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat ada sebanyak 1.053 perkara korupsi dengan 1.162 terdakwa pada 2018. Data ini direkap ICW dari putusan perkara korupsi yang dikeluarkan oleh pengadilan pada tingkat pengadilan negeri (PN), pengadilan tinggi (PT), dan Mahkamah Agung (MA). Dari total lebih dari seribu perkara korupsi yang masuk ke meja hijau terjadi peningkatan vonis hukuman kepada para terdakwa. Namun demikian, menurut kajian ICW, mayoritas terdakwa di vonis tergolong dalam kategori hukuman ringan. Pada 2018, ICW menemukan sebanyak 918 terdakwa atau 79% dari 1.162 terdakwa mendapatkan vonis hukuman ringan dan sebanyak 180 terdakwa atau 15,49% mendapatkan vonis hukuman sedang. Sisanya atau sebanyak 9 terdakwa (0,77%) mendapatkan vonis hukuman berat. Vonis perkara korupsi di tingkat pengadilan terbagi menjadi tiga kategori, yakni kategori ringan (1-4 tahun), sedang (di atas 4 sampai 10 tahun) dan berat (di atas 10 tahun). Sumber : https://www.alinea.id/nasional/mayoritas-koruptor-masih-dihukum-ringan-b1XeD9jyT

    Data lainnya dari ICW ada 158 Perangkat desa menjadi terdakwa kasus korupsi pada tahun 2018. Kasus korupsi perangkat desa berhubungan dengan pengelolaan dana desa yang diberikan pemerintah pusat. Pendataan yang dilakukan oleh ICW menempatkan peringkat pertama ditempati oleh pejabat pemerintah provinsi/kota/kabupaten dengan 319 terdakwa atau 27,48%, disusul swasta dengan 242 terdakwa atau 20,84%, dan ketiga perangkat desa dengan 158 terdakwa atau 13,61 %. Terlihat sangat jelas data ICW terhadap kasus korupsi di Indonesia sangat memprihatinkan, hamper segala kalangan pejabat pemerintah pusat maupun daerah. Apa yang sebenarnya salah dengan negeri ini? Apakah hukum telah melemah karena orang-orang pemerintahan? 

Beberapa kasus korupsi yang pernah terjadi di Indonesia :

https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_1024/v1574319592/mftal688heohplpscwdz.jpg

    Imam Nahrawi selaku Menpora ditetapkan sebagai tersangka pada 18 September 2019. KPK menduga Imam terlibat kasus dugaan suap penyaluran dana hibah dari Kemenpora kepada KONI (Komite Olahraga Nasional Indonesia) tahun anggaran 2018. Selain itu, Imam juga diduga menerima gratifikasi terkait dengan jabatannya sebagai Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan penerimaan lain terkait jabatannya selaku Menpora. Politikus PKB itu dijerat bersama asisten pribadinya yang bernama Miftahul Ulum. Sebelumnya, Ulum telah lebih dulu ditahan pada 11 September.   

https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_1024/v1574321694/t0pkfekvzqcxjpcgvkwo.jpg
KPK menangkap Bupati Muara Enim, Sumsel, Ahmad Yani, saat melakukan transaksi haram pada 2 September 2019. Ahmad kemudian dijerat sebagai tersangka bersama Kepala Bidang pembangunan jalan dan PPK di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Elfin Muhtar, dan pemilik PT Enra Sari, Robi Okta Fahlefi. Ahmad dan Elfin diduga menerima suap dari Robi sebesar USD 35 ribu. Suap itu diduga terkait proyek jalan di Kabupaten Muara Enim. Belakangan, KPK mengidentifikasi bahwa Ahmad diduga sudah pernah menerima suap sebelumnya. Total suap yang diduga diterima Ahmad senilai Rp 13,4 miliar. 

    Sebuah Kejahatan luar biasa. Korupsi ditangani dengan sangat biasa-biasa saja. Penjarapun tak mampu menampung para koruptor dan membuat mereka jera, hukuman finansial hanya ala kadarnya semata. Pidana para koruptor pun pada umumnya ringan, rata-rata kurang dari 5 tahun penjara. Mereka hanya merasakan raga terpenjara tapi bisnis dan hidup sosialnya tetaplah lancar jaya dan pasti akan diteruskan nantinya sangat keluar dari penjara. Kesalahan dalam sistem hukum negara ini yang menyebabkan korupsi menjadi suatu tradisi turun temurun setiap generasi. Struktur kekuasaan wajib dibenahi dan menutup jalan bagi tiku-tikus negara demi meninggalkan budaya korupsi yang terlalu lama menjadi penyakit yang enggan pergi dari muka bumi. Koruptor akan selalu bagaikan gurita yang melilit perekonomian negara dan warganya hanya berdiam melihat kelucuan yang dilakukan para pejabat melakukan tindak korupsi. 

    Kasus korupsi sudah membudaya dalam tata kelola pemerintahan, bahkan sudah membudaya di tengah-tengah sebagian masyarakat, sehingga untuk mengikisnya memang diperlukan upaya yang sangat ekstra dan kesungguhan yang luar biasa. Mulailah dari pribadi masing-masing untuk membiasakan bertindak jujur karena ketika kita berbohong, masalah baru yang lebih besar akan muncul. Sembuhkan negara ini dari korupsi dengan memperkuat keimanan, ketaqwaan dan tanamkan rasa malu.  Harapan untuk para pejabat pemegang roda pemerintahan bisa membuat suatu tata sistem dan hukuman yang antikorupsi seperti memberikan hukuman yang berat dan seimbang dengan kejahataan korupsi yang telah diperbuat. Koruptor menjadi tersangkah pembunuhan dalam skala besar, maka berilah hukuman yang sepantasnya mereka terima. Tingkatkan ketegasan dalam penegakan hukum tanpa pandang bulu. Percuma hukum dibuat jika hanya untuk dilanggar. Bagaimana bisa pencuri seekor singkong dan bahkan ayam dihukum penjara berbulan-bulan bahkan bisa hitungan tahun, sementara koruptor mencuri uang milyaran atau bahkan triliunan rupiah bisa bebas dari jeratan hukum? Hukum baru bisa berfungsi sebagai hukum jika diterapkan secara tegas dan tanpa pandang bulu. Solusi yang terakhir demi menciptakan atau mengurangi tindak pidana dengan ada nya kesadaran kolektif bagi seluruh rakyat Indoneisa mengenai pemberantasan korupsi, karena penyakit ini sudah mewabah dengan sangat hebat, jangan sampai kesadaran diri ini hanya dimiliki oleh beberapa orang saja. Demikian juga, masyarakat harus ikut secara aktif dan terus-menerus mengontrol para pejabat agar tidak melakukan korupsi. Dalam hal ini, peran media sangat penting, tanpa harus terkotori oleh berbagai manipulasi dan aksi politik. 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ideologi dalam Pendidikan Matematika

Pembelajaran Sekarang Harus Inovatif

Pembelajaran Inovatif dalam Transfer Ilmu Pengetahuan dan Pendidikan Karakter bagi Siswa (Refleksi Perkulihan Minggu Kesembilan Kuliah Filsafat Pendidikan Matematika)